Wudhu adalah kunci shalat. Tanpa wudhu yang sah, shalat menjadi tidak sah. Dalam madzhab Syafi’i, wudhu memiliki 6 rukun yang wajib dipenuhi. Keenam rukun itu adalah: (1) niat menghilangkan hadats ketika pertama membasuh wajah; (2) membasuh seluruh wajah; (3) membasuh kedua tangan hingga siku; (4) mengusap sebagian kepala; (5) membasuh kedua kaki hingga mata kaki; (6) tertib, yaitu mengerjakan rukun-rukun tersebut secara berurutan. Selain rukun, ada sunnah-sunnah wudhu yang dianjurkan: membaca basmalah, mencuci kedua telapak tangan, berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga, mendahulukan anggota yang kanan, dan membasuh masing-masing tiga kali.