Islam memberi kemudahan. Ketika tidak ada air, atau ada air tetapi tidak mampu memakainya karena sakit atau alasan syar’i lainnya, maka boleh bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Caranya: (1) niat membolehkan shalat; (2) menepukkan kedua telapak tangan ke debu yang suci, lalu mengusapkannya ke wajah; (3) menepukkan lagi, lalu mengusap kedua tangan hingga siku. Satu kali tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Untuk shalat fardhu berikutnya perlu tayamum lagi. Tayamum juga batal dengan hal-hal yang membatalkan wudhu dan dengan adanya air.