Wudhu bisa batal, dan bila batal maka shalat tidak sah kecuali berwudhu lagi. Dalam madzhab Syafi’i ada 4 hal yang membatalkan wudhu. Pertama, keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), baik berupa kencing, tinja, kentut, maupun lainnya. Kedua, tidur dalam keadaan tidak duduk dengan mantap. Ketiga, hilang akal karena gila, pingsan, atau mabuk. Keempat, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang, baik disengaja maupun tidak. Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil tidak membatalkan wudhu.