Shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam madzhab Syafi’i, hukumnya adalah fardhu kifayah menurut pendapat yang mu’tamad — artinya bila sebagian kaum muslimin sudah melaksanakannya, gugurlah dosa dari yang lain. Keutamaannya besar: Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian (muttafaq ’alaih). Karena itu, usahakan shalat fardhu berjamaah di masjid, terutama bagi laki-laki yang tidak ada uzur.