Menutup aurat adalah syarat sah shalat. Bila aurat terbuka saat shalat dan tidak segera ditutup, shalat menjadi batal. Bagi laki-laki, aurat dalam shalat adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut. Bagi perempuan merdeka, auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (luar dan dalam hingga pergelangan tangan). Pastikan pakaian yang dipakai cukup longgar dan tidak menerawang, terutama mukena dan sarung, agar aurat tertutup sempurna selama shalat.