Apakah mahar wajib dalam pernikahan dan berapakah minimalnya?
Apakah mahar wajib dalam pernikahan dan berapakah minimalnya?
Mahar (mas kawin) adalah kewajiban yang harus diberikan suami kepada istri. Dalam mazhab Syafi'i, minimal mahar adalah seperempat dinar emas (sekitar 1,0625 gram emas) atau yang setara nilainya. Dianjurkan mahar yang mudah dan tidak memberatkan.
Artikel terkait
Bagaimana hukum shalat dengan pakaian yang ada najis kecil?
Shalat dengan pakaian bernajis hukumnya tidak sah kecuali dalam keadaan dharurat. Najis wajib disucikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat, baik naj...
Apakah boleh shalat di tempat yang tanahnya najis jika dialas sajadah?
Boleh, selama alas (sajadah) yang digunakan suci dan menutup seluruh anggota tubuh yang menyentuh tanah najis tersebut. Tempat sujud haruslah bersih dari najis.
Apakah air bekas wudhu masih bisa digunakan untuk wudhu lagi?
Air yang telah digunakan untuk wudhu (air musta'mal) dalam mazhab Syafi'i hukumnya suci namun tidak mensucikan (thahir ghayr muthahhir), sehingga tidak sah d...