Langsung ke konten utama
Logo Yayasan Alhusam
KajianArtikelRuang BelajarDewan GuruSanadDonasiPembayaran
MasukMulai Belajar
Logo Alhusam
KajianKurikulumDewan GuruRuang BelajarSanadPustakaArtikelTanya UlamaDonasiPembayaran
Mulai Belajar — Gratis
Ahlussunnah wal Jamaah · Fiqih Syafi'i
Beranda/Artikel/Fiqih Madzhab
📖 Fiqih Madzhab

Apakah donor darah membatalkan puasa?

9 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan

Apakah donor darah membatalkan puasa?

Jawaban ringkas

Menurut pendapat jumhur ulama dalam mazhab Syafi'i, donor darah tidak membatalkan puasa karena darah dikeluarkan bukan melalui mulut/tenggorokan dan tidak ada unsur yang masuk ke dalam tubuh. Namun jika menyebabkan kelemahan yang sangat, boleh berbuka.

Artikel terkait

Bagaimana hukum shalat dengan pakaian yang ada najis kecil?

Shalat dengan pakaian bernajis hukumnya tidak sah kecuali dalam keadaan dharurat. Najis wajib disucikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat, baik naj...

Apakah boleh shalat di tempat yang tanahnya najis jika dialas sajadah?

Boleh, selama alas (sajadah) yang digunakan suci dan menutup seluruh anggota tubuh yang menyentuh tanah najis tersebut. Tempat sujud haruslah bersih dari najis.

Apakah air bekas wudhu masih bisa digunakan untuk wudhu lagi?

Air yang telah digunakan untuk wudhu (air musta'mal) dalam mazhab Syafi'i hukumnya suci namun tidak mensucikan (thahir ghayr muthahhir), sehingga tidak sah d...

Alhusam

Himpunan Ulama Sunni Angkatan Muda — menghidupkan kajian kitab turats dengan sanad yang bersambung.

Program
Kajian RutinKurikulumRuang BelajarPustakaTanya UlamaKelas & Produk
Tentang
Dewan GuruPenggagasTentang KamiKontak
Dukungan
DonasiFacebookYouTubeInstagram
© 2026 Yayasan Alhusam. Hak cipta dilindungi.Ahlussunnah wal Jamaah · Fiqih Syafi'i · Aqidah Asy'ari